Penerapan sanksi tersebut dalam ketentuan pasal 27 pergub PSBB DKI Jakarta,sanksi tersebut ringan dan apab berulang sanksi bisa lebih berat sampai 1 tahun penjara bahkan 100 juta.
Prosesnya dikerjakan bersama dengan aparat penegak hukum, termasuk ketentuan dipasal 93 UI no 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan.
Anies mengatakan status PSBB DKI ini ditaati tidak hanya pemerintah tapi juga seluruh lapisan masyarakat demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
DKI Jakarta akan meresmikan PSBB ini mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020 ,"ujar Anies. Masa berlaku PSBB ini sampai 14 hari kedepan, kebijakan masih bisa berlanjut apa bila penyebaran virus masih ditemukan.
Area penyangga Jakarta pun juga memberlakukan PSBB, yaitu BoGor, Tanggerang, Bekasi ,Sorong, Fakfak dan Mimika.
"Kami tidak ingin memutuskan hal ini secara grusa grusu (tergesa-gesa), cepat dan tidak tepat. "Ujar Jokowi.
Prosesnya dikerjakan bersama dengan aparat penegak hukum, termasuk ketentuan dipasal 93 UI no 6 tahun 2018 terkait karantina kesehatan.
Anies mengatakan status PSBB DKI ini ditaati tidak hanya pemerintah tapi juga seluruh lapisan masyarakat demi memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
DKI Jakarta akan meresmikan PSBB ini mulai hari Jumat, tanggal 10 April 2020 ,"ujar Anies. Masa berlaku PSBB ini sampai 14 hari kedepan, kebijakan masih bisa berlanjut apa bila penyebaran virus masih ditemukan.
Area penyangga Jakarta pun juga memberlakukan PSBB, yaitu BoGor, Tanggerang, Bekasi ,Sorong, Fakfak dan Mimika.
"Kami tidak ingin memutuskan hal ini secara grusa grusu (tergesa-gesa), cepat dan tidak tepat. "Ujar Jokowi.
Comments
Post a Comment