Pemotor ibu kota ga cukup surat kendaraannya lengkap.
Tahukah anda bahwa diakhir tahun ini Pemda kota Jakarta ada peraturan baru, yaitu pemotor memakai jalur yang berwarna hijau yang ada disepanjang jalan- jalan protokol ibu kota bisa kena tilang karena jalur hijau tersebut dikhususkan untuk sepeda ontel atau sejenisnya.
Mungkin itu tujuanya biar sipengguna sepeda lebih nyaman dan tujuanya utamanya mungkin mengurangi polusi dikota besar ini.
Namun sebagai pemotor yang sudah berpuluh- puluh tahun memakai jalan ibukota pasti ada pro dan kontra, bahkan mungkin ada tidak terima bila jalur hijau bener disahkan maka akan mempersempit jalan - jalan ibukota yang sudah macet.
Kalo menurutku taati saja dan lengkapi surat- surat kendaraan dan selalu safty rider.
Nah sekarang sekarang menurut kalian gimana tentang aturan tersebut.
Tahukah anda bahwa diakhir tahun ini Pemda kota Jakarta ada peraturan baru, yaitu pemotor memakai jalur yang berwarna hijau yang ada disepanjang jalan- jalan protokol ibu kota bisa kena tilang karena jalur hijau tersebut dikhususkan untuk sepeda ontel atau sejenisnya.
Mungkin itu tujuanya biar sipengguna sepeda lebih nyaman dan tujuanya utamanya mungkin mengurangi polusi dikota besar ini.
Namun sebagai pemotor yang sudah berpuluh- puluh tahun memakai jalan ibukota pasti ada pro dan kontra, bahkan mungkin ada tidak terima bila jalur hijau bener disahkan maka akan mempersempit jalan - jalan ibukota yang sudah macet.
Kalo menurutku taati saja dan lengkapi surat- surat kendaraan dan selalu safty rider.
Nah sekarang sekarang menurut kalian gimana tentang aturan tersebut.
Comments
Post a Comment