Sebanyak 23 perusahaan yang ditutup sementara oleh pemerintah pemprov DkI Jakarta selam
a kurang lebih 3 hari.
Beberapa perusahaan yang ditutup karna beberapa karyawan terdeteksi positif, dan beberapa perusahaan yang lainya karna melanggar aturan protokol kesehatan yang diterapkan oleh pemerintah Jakarta.
Perusahaan- perusahaan yang ditutup ialah hasil pemantauan yang dilalukan oleh pemerintah DKI yang beberapa kali menerapkan Kembali PSBB pada hari Senen kemaren (14/9) sampai hari Kamis (17/9), ujar kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi ( Disnakertrans) DKI Jakarta BPK Andri Yansah.
Perusahaan yang ditutup karna positif sebanyak 14 perusahaan itu tersebar dibeberapa wilayah di Jakarta serta 9 perusahaan yang ditutup karna melanggar protokol kesehatan juga tersebar di Beberapa wilayah di Jakarta.
Pada waktu sebelumnya wakil Gubernur DKI Jakarta BPK Ahmad Riza Patria sudah meminta kepada pemimpin perusahaan agar menjalankan aturan protokol kesehatan, salah satunya membatasi jumlah karyawan yang bekerja kurang lebih 25 % saja yang boleh masuk.
Menurut Beliau aturan tersebut pemerintah mengesampingkan urusan ekonomi, karna urusan ekonomi dan kesehatan harus berjalan beriringan, dan bila perusahan yang melanggar aturan tersebut maka akan dijatuhi sanksi seperti penutupan 1 perusahan bahkan bisa 1 gedung akan kami tutup serta denda 150juta.
Ditambah bisa dicabut surat izinya, sesuai instruksi Presiden karna memprioritaskan kesehatan warga.
Comments
Post a Comment